Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setiap Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan Akta Otentik oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia kecuali untuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar perseroan dengan ketentuan minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007. Berikut dibawah ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :
Syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai berikut :
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 (dua) orang;
- Copy KK penanggung jawab atau Direktur;
- Foto Copy NPWP Penanggung Jawab;
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 (empat) lembar berwarna;
- Foto Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan mengenai alamat PT (jika alamat kantor berada di lingkungan perumahan atau pemukiman)
- Stempel Perusahaan
- Materei 6 lembar
Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + SK. Menteri Hukum dan HAM + NPWP Perusahaan + SIUP + TDP Badan Hukum. Lama Proses : 3 bulan, terhitung berkas lengkap
Biaya : Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah )
Harga hanya wilayah Surabaya. Di luar Surabaya, silahkan menghubungi kami
Ada perbedaan syarat pendirian PT di setiap wilayah, persyaratan diatas merupakan persyaratan untuk wilayah Surabaya. Untuk wilayah Sidoarjo, Krian, Mojokerto dan Gresik, silahkan hubungi kami.
Untuk pendirian PT sampai dengan pengesahan Kementrian Hukum dan HAM,
Biaya = Rp 5.500.000,-
Jika ada penambahan PKP dikenakan biaya Rp. 250.000,-
Jika anda berminat atau ada pertanyaan mengenai pendirian PT, silahkan menghubungi kami
Kami juga melayani jasa pengurusan PT di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Krian, Mojokerto
Artikel keren lainnya: