CV ( Comanditaire Venootschap ) adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar. Terkait pendirian, CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada pendirian sebuah PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun saat ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.
Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Syarat Pendirian CV :
Lama Proses : 1 Bulan, terhitung berkas lengkap Biaya : Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) DP Pertama Rp. 1.000.000,-
Sisanya dibayarkan setelah dokumen telah lengkap
Jika ada penambahan PKP dikenakan biaya Rp. 250.000,-
Harga hanya wilayah Surabaya. Di luar Surabaya, silahkan menghubungi kami
Persyaratan Pendirian CV :- Foto Copy KTP Pendiri (Minimal 2 orang) bisa suami istri
- Pass Photo Penanggung Jawab/ Direktur 3×4 berwarna 2 lembar
- Foto Copy. KK Pendiri (Direktur)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat CV (diurus setelah akta pendirian jadi)
- Stempel CV
Materei 6 lembar
Ada perbedaan syarat pendirian CV di setiap wilayah, persyaratan diatas merupakan persyaratan untuk wilayah Surabaya. Untuk wilayah Sidoarjo, Krian, Mojokerto, Gresik, silahkan hubungi kami.
Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + Pengesahan Pengadilan Negeri + NPWP Perusahaan + SIUP + TDP Badan Usaha
Jika anda berminat atau ada pertanyaan mengenai pendirian CV, silahkan menghubungi kami
Kami juga melayani jasa pengurusan CV di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Krian, Mojokerto
Artikel keren lainnya: