Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Jenis-Jenis IUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.
Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :
1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Gred 1 sampai 7.
Gred 1 dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha. Sedangkan Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT. Sedangkan Gred 5 ke atas harus berbentuk PT.
Untuk mendapatkan IUJK tersebut ada beberapa sertifikasi yaitu :- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
- Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
Jadi dengan kata lain sebelum memiliki SIUJK maka perusahaan harus mengurus SKT/SKA, SBU, Anggota Asosiasi, Anggota Kadin baru dapat mengurus SIUJK.SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. Persyaratan yang tersebut di bawah ini adalah persyaratan SIUJK yang berlaku di Kota Surabaya, yaitu :- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
- Fotocopy KTP Direktur Utama.
- Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
- Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
- Denah dan foto kantor perusahan.
- Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
- Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
- Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy SKA/SKT.
Artikel keren lainnya: